CEPAT, DAN MEMUASKAN HUB : 08989307714
Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
Kitab Haid
Bab 12: Menggunakan Wangi-Wangian Bagi Perempuan Ketika Mandi
dari Haid
176. Ummu Athiyyah رضي الله عنها
(dan dari jalan Muhammad bin Sirin, berkata, "Anak laki-laki Ummu
Athiyyah رضي الله عنها
meninggal dunia. Pada hari yang ketiga, dia meminta zat pewarna
kuning untuk mengusap wajahnya, dan, 2/78) ia berkata, 'Kami dilarang[12]
(dalam satu riwayat: Nabi Muhammad صلی الله
عليه وسلم
melarang, 6/187) berkabung (dalam satu riwayat: tidak halal bagi
perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung) pada
mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yaitu selama 4 bulan
10 hari dengan tidak bercelak, tidak berharum-haruman (dalam satu
riwayat: tidak mengenakan harum-haruman kecuali baru suci dari
haid), dan tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali kain
dingin (buatan Yaman). Kami pun telah diberi kemurahan ketika suci,
apabila salah seorang di antara kami mandi dari haidnya dengan
setetes minyak harum. Kami pun dilarang mengiringkan jenazah [tetapi
larangan ini tidak keras].'"
[Abu Abdullah berkata, "lafal al-qusth dan al-kust itu semacam lafal kaafuur dan qaafuuy, sedang nubdzah berarti qith'ah 'sepotong'." 6/186]
[Abu Abdullah berkata, "lafal al-qusth dan al-kust itu semacam lafal kaafuur dan qaafuuy, sedang nubdzah berarti qith'ah 'sepotong'." 6/186]
Terima basmi Virus, mengambil kembali file yang terhapus, instal dan servis komputer dan laptop khusus daerah bandung murah dan cepat !!! hubungi :08989307714
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berikan kritik and saran okey